PPID | PA Bengkayang

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Bengkayang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bengkayang Nomor : WI4-A8/27/KP.04.6/I/2021 , tertanggal 4 Januari 2021 tentang Penunjukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Pegnadilan Agama Bengkayang Tahun 2021. Struktur Organisasi PPID di Pengadilan Agama Bengkayang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Bengkayang sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sementara Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi pada bagian Kepaniteraan, Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada bagian Kesekretariatan, Petugas yang dipandang cakap dan mumpuni ditunjuk sebagai Petugas Meja Informasi, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Gugatan sebagai Pelaksana Pengelola Infromasi pada bagian Kepaniteraan. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta Kasubag Umum dan Keuangan sebagai Pelaksana Pengelola Informasi pada bagian Kesekretariatan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, Pengadilan Agama Bengkayang mengacu pada aturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  4. Peraturan Komisi Infromasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

©2023. Tim TI Pengadilan Agama Bengkayang

Back To Top
Skip to content